Buat UMKM: Mendapatkan Label Halal kini Makin Mudah
Kesadaran masyarakat terhadap produk halal terus meningkat. Label halal kini tidak hanya dipandang sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai jaminan kualitas, kebersihan, dan kepercayaan konsumen. Kabar baiknya, proses mendapatkan label halal saat ini sudah jauh lebih mudah karena dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi pemerintah.
Di Indonesia, sertifikasi halal dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seluruh prosesnya kini terintegrasi secara online.
1. Pengajuan Permohonan Lewat Aplikasi Halal
Langkah pertama dimulai dari pelaku usaha. Saat ini, pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui aplikasi dan sistem online BPJPH, yang dikenal dengan platform SIHALAL. Melalui aplikasi ini, pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya tanpa harus datang langsung ke kantor.
Di dalam aplikasi, pelaku usaha mengisi data usaha, jenis produk, daftar bahan baku, serta proses produksi. Semua dilakukan secara bertahap dan terstruktur, sehingga lebih mudah diikuti, bahkan oleh UMKM yang baru pertama kali mengajukan sertifikasi halal.
Digitalisasi ini menjadi terobosan penting karena memangkas birokrasi dan membuka akses yang lebih luas, terutama bagi pelaku UMKM di daerah.
2. Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Setelah pengajuan melalui aplikasi, BPJPH akan menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tim auditor halal kemudian melakukan pemeriksaan, baik secara langsung ke lokasi usaha maupun melalui evaluasi dokumen yang diunggah di sistem.
Pemeriksaan mencakup:
-
Kehalalan bahan baku
-
Proses produksi
-
Kebersihan alat dan tempat usaha
-
Sistem penyimpanan dan distribusi
Bagi UMKM, proses ini sering kali bersifat edukatif dan pendampingan. Auditor tidak hanya memeriksa, tetapi juga membantu pelaku usaha memahami standar halal dan cara memperbaikinya jika ada yang belum sesuai.
3. Penetapan Halal oleh MUI
Hasil pemeriksaan dari LPH kemudian diteruskan ke MUI. MUI akan mengkaji hasil audit tersebut melalui sidang fatwa untuk menetapkan status kehalalan produk.
Jika dinyatakan memenuhi ketentuan syariah, MUI mengeluarkan ketetapan halal. Tahap ini menjadi fondasi syariah sebelum sertifikat halal diterbitkan secara resmi.
4. Sertifikat Halal Terbit Secara Digital
Setelah ada ketetapan halal dari MUI, BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat ini dapat diakses secara digital melalui aplikasi yang sama. Pelaku usaha kemudian berhak mencantumkan label halal resmi pada kemasan produk, tempat usaha, maupun materi promosi.
Dengan sistem digital, pelaku usaha bisa memantau status sertifikasi, masa berlaku, hingga proses perpanjangan tanpa harus mengulang dari awal.
5. Skema Self Declare Lewat Aplikasi untuk UMKM
Khusus UMKM dengan produk sederhana dan risiko rendah, pemerintah juga menyediakan skema self declare. Proses ini juga dilakukan melalui aplikasi, dengan pendampingan dari pihak berwenang.
Melalui skema ini, UMKM bisa mendapatkan sertifikat halal dengan lebih cepat dan biaya yang sangat ringan, bahkan gratis dalam program tertentu. Meski demikian, tanggung jawab kehalalan tetap berada di tangan pelaku usaha.
Label Halal Kini Lebih Mudah dan Terjangkau
Hadirnya aplikasi sertifikasi halal membuktikan bahwa mendapatkan label halal tidak lagi serumit dulu. Digitalisasi ini memberi peluang besar bagi UMKM untuk naik kelas, masuk ke pasar yang lebih luas, dan bersaing secara sehat.
Label halal bukan sekadar simbol, melainkan bentuk komitmen pelaku usaha terhadap transparansi, kualitas, dan etika bisnis. Dengan dukungan teknologi, sertifikasi halal kini menjadi langkah yang realistis dan strategis bagi siapa pun yang ingin membangun bisnis berkelanjutan.
- Ekonomi Syariah
- Keuangan Syariah
- Perbankan Syariah
- Investasi & Pasar Modal
- Asuransi Syariah
- Bisnis & UMKM
- Halal Food
- Halal Travel
- Komoditi & Emas
- Kripto Syariah
- Teknologi Keuangan
- Motivasi & Sukses
- Tech Update
- Literature
- Music
- Networking
- Sports
- Parenting
- Religion
- Shopping
- Sports