Dalam aktivitas ekonomi Syariah ada yang dikenal dengan Murabahah, yaitu pembelian barang secara angsuran melalui bank syariah, dimana bank menjual barang kepada nasabah untuk diangsur dengan keuntungan yang telah disepakati oleh bank dan nasabah.

Kejelasan harga perolehan ini menghilangkan unsur riba dalam transaksi nya, sehingga memenuhi syarat transaksi halal.

Dalam aktivitas ekonomi Syariah ada yang dikenal dengan Murabahah, yaitu pembelian barang secara angsuran melalui bank syariah, dimana bank menjual barang kepada nasabah untuk diangsur dengan keuntungan yang telah disepakati oleh bank dan nasabah. Kejelasan harga perolehan ini menghilangkan unsur riba dalam transaksi nya, sehingga memenuhi syarat transaksi halal.
0 Комментарии 0 Поделились 369 Просмотры
HABYTE https://habyte.id