OJK mengeluarkan POJK no 6 Tahun 2026 yang mengatur penyampaian informasi oleh non pelaku usaha jasa keuangan (non PUJK) guna melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan.
OJK mengeluarkan POJK no 6 Tahun 2026 yang mengatur penyampaian informasi oleh non pelaku usaha jasa keuangan (non PUJK) guna melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan.
0 Commenti 0 condivisioni 136 Views
HABYTE https://habyte.id