OJK mengeluarkan POJK no 6 Tahun 2026 yang mengatur penyampaian informasi oleh non pelaku usaha jasa keuangan (non PUJK) guna melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan.
OJK mengeluarkan POJK no 6 Tahun 2026 yang mengatur penyampaian informasi oleh non pelaku usaha jasa keuangan (non PUJK) guna melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan.
0 Yorumlar
0 hisse senetleri
136 Views