Tidak Bisa Transaksi Forward Membuat Indonesia Kalah Saing
Kepala Badan Pelaksana BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), Fadlul Imansyah, blak-blakan soal satu hal: Indonesia masih kalah saing dari Malaysia dalam menarik investasi asing, khususnya di sektor keuangan syariah.
Menurutnya, masalah utama ada di perbedaan regulasi. Malaysia dinilai lebih siap dan fleksibel dalam membuat aturan yang ramah investor global, sementara Indonesia masih punya banyak batasan.
“Pertanyaannya, kenapa kita nggak bisa jadi nomor satu? Malaysia itu benar-benar menjadikan negaranya menarik buat investor asing masuk,” kata Fadlul dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta.
Contoh Nyata: BPKH Sulit Lindungi Nilai Tukar
Fadlul memberi contoh dari pengalaman langsung BPKH. Dalam mengelola dana haji, BPKH perlu membeli dolar AS untuk berbagai kebutuhan operasional jemaah di luar negeri. Idealnya, mereka bisa menggunakan transaksi forward.
Buat yang belum familiar, transaksi forward itu semacam kesepakatan beli valas sekarang dengan harga yang dikunci hari ini, tapi penyerahan uangnya dilakukan nanti. Tujuannya jelas: melindungi nilai dari risiko naik-turunnya kurs.
Masalahnya, BPKH belum bisa melakukan transaksi forward karena fatwa yang ada belum mengatur hal tersebut secara jelas.
“Kami sudah minta fatwa soal forward transaction, supaya nggak perlu beli dolar tiap saat. Kenapa nggak bisa inventori saja? Kalau bentuknya rupiah terus, ada potensi rugi,” jelas Fadlul.
Serba Salah: Nggak Bisa Forward, Nggak Bisa Simpan Dolar
Di sisi lain, BPKH juga tidak bisa seenaknya menyimpan dolar AS sebagai cadangan. Kenapa? Karena secara pembukuan, neraca BPKH berbasis rupiah. Kalau terlalu banyak simpan aset dalam dolar, itu bisa dianggap berisiko secara akuntansi karena ada potensi kerugian nilai tukar.
Jadinya, posisi BPKH serba tanggung: mau lindung nilai dengan forward, belum bisa karena aturan, mau simpan dolar, juga bermasalah secara akuntansi
Situasi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara praktik keuangan global dan regulasi syariah domestik.
Standar Internasional Belum Sepenuhnya Nyambung
Fadlul juga menyinggung soal standar akuntansi. Menurutnya, praktik yang lazim dipakai di keuangan syariah internasional belum sepenuhnya diterapkan di dalam negeri.
“Secara accounting, saya sudah bahas juga dengan BI. Kita belum menerapkan standar akuntansi syariah yang dipakai internasional. Jadi ketika mau ajak investor global masuk, regulasinya nggak match. Ini juga jadi tantangan,” tegasnya.
Artinya, bukan cuma soal produk atau peluang investasi, tapi juga soal kerangka aturan dan standar pelaporan yang perlu disesuaikan agar lebih kompatibel dengan praktik global.
Tantangan Besar Industri Keuangan Syariah Indonesia
Pernyataan Fadlul ini memberi gambaran bahwa Indonesia sebenarnya punya potensi besar di sektor keuangan syariah, apalagi dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Namun, kalau regulasi dan standar belum selaras dengan kebutuhan industri global, investor asing bisa jadi memilih negara lain yang lebih “siap”, seperti Malaysia.
Ke depan, pembenahan regulasi, fatwa, dan standar akuntansi syariah jadi pekerjaan rumah penting. Tujuannya bukan untuk meninggalkan prinsip syariah, tapi justru membuatnya lebih aplikatif dan kompetitif di level internasional.
- Ekonomi Syariah
- Keuangan Syariah
- Perbankan Syariah
- Investasi & Pasar Modal
- Asuransi Syariah
- Bisnis & UMKM
- Halal Food
- Halal Travel
- Komoditi & Emas
- Kripto Syariah
- Teknologi Keuangan
- Motivasi & Sukses
- Tech Update
- Literature
- Music
- Networking
- Sports
- Parenting
- Religion
- Shopping
- Sports